Batalkah Wudhuk Seorang Wanita Yang Membersihkan Bayi?

TERBAIK UNTUK ANDA :

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita telah bersuci lalu memandikan anaknya, apakah diwajibkan baginya untuk mengulang wudhunya ?

Jawapan:

Jika seorang wanita memandikan anak perempuannya atau anak laki-lakinya dan menyentuh kemaluan anaknya itu, maka tidak wajib bagi wanita itu untuk mengulang wudhunya, akan tetapi cukup baginya untuk mencuci kedua tangannya saja, karena memegang kemaluannya tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu, dan sudah dapat diketahui bahwa wanita yang memandikan anak-anaknya tidak terdetik gejolak syahwat dalam hatinya, dan jika ia memandikan putra atau putrinya maka cukup baginya untuk mencuci kedua tangannya itu, untuk membersihkan najis yang mengenai dirinya tanpa harus berwudhu lagi.
[Fatawa wa Rasa'il ASy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/203]

 

Incoming search terms:

  • rasa kemaluan wanita
  • apa rasa kemaluan
  • apa rasa kemaluan wanita
  • apakah hukum lelaki memegang kemaluan wanta
  • rasa air kemaluan wanita
  • rasa kemaluan isteri

Artikel Lain Yang Menarik Untuk Dibaca

No comments yet.

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.